Diterbitkan
27 Jun 2026
Transformasi Posyandu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu telah memperluas peran Posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan …
Diterbitkan
27 Jun 2026
Penulis
lmsadmin
Estimasi baca
10 menit
Transformasi Posyandu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu telah memperluas peran Posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Perubahan tersebut menuntut Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan untuk memiliki kapasitas yang memadai dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan penguatan penyelenggaraan Posyandu.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyusun Buku Modul Training of Trainers (TOT) bagi Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan sebagai panduan dalam menyiapkan fasilitator yang mampu melaksanakan pelatihan, pendampingan, coaching, dan pengembangan kapasitas Posyandu secara efektif. Modul ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat penguasaan substansi Posyandu, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan memfasilitasi pembelajaran orang dewasa, memanfaatkan media pembelajaran, melaksanakan pendampingan, serta mengembangkan proses belajar berkelanjutan melalui LMS Pamong Desa dan kelompok belajar.